PENGERTIAN PENDIDIKAN
(Pengertian Pendidikan
menurut Ki Hajar Dewantara) – Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional
Indonesia, 1889 – 1959) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: “Pendidikan umumnya berarti daya upaya
untuk memajukan budi pekerti ( karakter, kekuatan bathin), pikiran (intellect)
dan jasmani anak-anak selaras dengan alam dan masyarakatnya”.
John Stuart Mill
(filosof Inggris, 1806-1873 M) menjabarkan bahwa Pendidikan itu meliputi segala
sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang untuk dirinya atau yang dikerjakan oleh
orang lain untuk dia, dengan tujuan mendekatkan dia kepada tingkat
kesempurnaan.
Pendidikan, menurut H.
Horne, adalah proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih
tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang
bebas dan sadar kepada vtuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar
intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia.
John Dewey,
mengemukakan bahwa pendidikan adalah suatu proses pembaharuan makna pengalaman,
hal ini mungkin akan terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang
dewasa dengan orang muda, mungkin pula terjadi secara sengaja dan dilembagakan
untuk untuk menghasilkan kesinambungan social. Proses ini melibatkan pengawasan
dan perkembangan dari orang yang belum dewasa dan kelompok dimana dia hidup.
Hal senada juga
dikemukakan oleh Edgar Dalle bahwa Pendidikan merupakan usaha sadar yang
dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan latihan, yang berlangsung di sekolah dan di luar sekolah
sepanjang hayat untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat mempermainkan
peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tetap untuk masa yang akan
datang.
Thompson mengungkapkan
bahwa Pendidikan adalah pengaruh lingkungan terhadap individu untuk
menghasilkan perubahan-perubahan yang tetap dalam kebiasaan perilaku, pikiran
dan sifatnya.
Ditegaskan oleh M.J.
Longeveled bahwa Pendidikan merupakan usaha , pengaruh, perlindungan dan
bantuan yang diberikan kepada anak agar tertuju kepada kedewasaannya, atau
lebih tepatnya membantu anak agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya
sendiri.
Prof. Richey dalam
bukunya ‘Planning for teaching, an Introduction to Education’ menjelaskan
Istilah ‘Pendidikan’ berkenaan dengan fungsi yang luas dari pemeliharaan dan
perbaikan kehidupan suatu masyarakat terutama membawa warga masyarakat yang
baru (generasi baru) bagi penuaian kewajiban dan tanggung jawabnya di dalam
masyarakat.
Ibnu Muqaffa (salah
seorang tokoh bangsa Arab yang hidup tahun 106 H- 143 H, pengarang Kitab
Kalilah dan Daminah) mengatakan bahwa : “Pendidikan itu ialah yang kita
butuhkan untuk mendapatkan sesuatu yang akan menguatkan semua indera kita
seperti makanan dan minuman, dengan yang lebih kita butuhkan untuk mencapai
peradaban yang tinggi yang merupakan santaan akal dan rohani.”
Plato (filosof Yunani
yang hidup dari tahun 429 SM-346 M) menjelaskan bahwa Pendidikan itu ialah
membantu perkembangan masing-masing dari jasmani dan akal dengan sesuatu yang memungkinkan
tercapainya kesemurnaan.
Dalam Kamus Bahasa
Indonesia, 1991:232, tentang Pengertian Pendidikan, yang berasal dari kata
“didik”, Lalu kata ini mendapat awalan kata “me” sehingga menjadi “mendidik”
artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan
diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan
pikiran.
Dari beberapa
Pengertian Pendidikan diatas dapat disimpulkan mengenai Pendidikan, bahwa
Pendidikan merupakan Bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang
dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar
anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang
lain” (Langeveld).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk
mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan
tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan
kemampuan yang dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan
tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya
terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar
melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat
sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti
oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah
daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik
dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai
unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan.
26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten,
atau pemerintah kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
pendidikan nasional.
BAB
II
DASAR,
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar